welcome


I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 11 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN :
1.       undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2menyebutkan bahwa sistem pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.

2.       Dirjen dikti Nomor 256/dikti/kep/2000 dijelaskan pasal 1, bahwa mata kuliah pendidikan kepribadian yang mencakup unsur filsafat pancasila, agama, dan kewarganegaraan merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah umum dalamsuatu susunan kurikulum inti perguruan tinggi.
Pasal 2, menjelaskan bahwa mata kuliah Pendidikan Kepribadian adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma dan program sarjana.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN:

BAGI MAHASISWA:
a.       Bertaqwa dan beriman kepada Tuhan YME;
b.      Berperikemanusiaan yang beradil dan beradab;
c.       Mendukung persatuan;
d.      Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu dan golongan;
e.      Mendukung upaya untuk mewujudkansuatu keadilan sosial dalam masyarakat.
      BAGI WARGA NEGARA INDONESIA:

a.       Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan jiwa pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia;
b.      Menguasai pengetahuan dan pemahaman yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945;
c.       Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila;
d.      Diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah yang dihadapi oleh mayarakat, bangsanya secara berkesinambungan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
HAK DANKEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945

Kewajiban warga negara :
Melaksanakan aturan hukum (taat hukum).
Menghargai hak orang lain
Bayar Pajak dll


SUMBER MATERI:
KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar