1. Definisi keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori
juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
2. Jelaskan 1 sila dalam pancasila yang
ada hubungannya dengan keadilan sosial
Pada sila
ke 5, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan sosial
berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi
Rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia
maupun Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil
dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD
1945, maka keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Keadilan
sosial yang dimaksud tidak sama dengan pengertian sosialistis atau
komunalistis, karena yang dimaksud dengan keadilan sosial dalam Sila ke- 5
bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain
tidak dapat dipisahkan. Masyarakat tempat hidup dan berkembang pribadi,
sedangkan pribadi adalah komponennya masyarakat.
3.
Sebutkan 5 wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap
5 wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2. Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka
bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k
esejahteraan bersama.
4.
Buatlah contoh kasus mengenai
keadilan di Indonesia
Keadilan Itu Cuma Dua Ribu Rupiah Saja Harganya
Seseorang yang
sedang mencari keadilan di Indonesia ini, misalnya saja karena tersangkut kasus
hukum pidana, terutama kasus kecelakaan lalu lintas, dan menurut KUHP diancam
masuk bui dalam jangka yang cukup lama, sepertinya tidak perlu khawatir lagi
dengan vonis hakim di pengadilan yang akan menetapkan hukuman sesuai dengan
KUHP. Cukup dengan uang dua ribu rupiah plus hukuman percobaan yang dalam
kenyataannya tidak dibui sama sekali, maka bebaslah sudah.
Tidak percaya?
Buktinya Rasyid
Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan
maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu.
Mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menabrak mobil
Daihatsu Luxio yang ada di depannya.
Lima penumpang
Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya
tewas, Harun (60) dan Raihan (1,5). Sedangkan tiga orang lainnya terluka.
Dalam persidangan oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rasyid divonis hukuman 6 bulan hukuman
percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Dan diwajibkan membayar biaya perkara
sebesar dua ribu rupiah saja.
Terlepas
disengaja atau tidak, menewaskan dua jiwa sekaligus ternyata hanya divonis 6
bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan saja.
Untuk Andhika Pradipta, terdakwa
kasus kecelakaanGrand Livina di Jalan ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan yang juga menewaskan dua orang, tidak perlu khawatir, sepertinya vonis
yang dijatuhkan pada Rasyid akan menjadi sinyal kalau vonis Andhika pun sudah
tentu akan sama. Tokh kasusnya hampir sama pula.
Tapi anak siapa sih Andhika ? Kalau
anak menteri seperti Rasyid, kita percaya hakim pasti akan memvonis seperti
yang dijatuhkan pada Rasyid Rajasa. Tapi kalau hanya anak rakyat biasa, apa 2
milyar akan cukup untuk membayar perkaranya?
Entahlah. Tapi jangan sebut Indonesia
kalau masalah hukum dalam kasus yang sama saja bisa berbeda-beda hukumannya.
Tergantung siapa yang jadi terdakwanya.
Hebat ya?!
Sumber :