KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang
ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu
merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya
dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang
positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk
mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu
dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan
menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran
pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang
holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan
muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi
penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan
nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi
tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk
yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem
operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana
biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan
pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita
dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif
cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir
melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan
sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang
2
disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu,
ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan
dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus
dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan
kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi
tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula
posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi pada
tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari
persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena
dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik
Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi
dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara
yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan
geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi
yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi
yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan
pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu
sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan
kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan
hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan
kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga
ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional
itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena
adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada
di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin
bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan
berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum
3
sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan
pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan
tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada
pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama
berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha
memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai
yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun
kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena
memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai
ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka
manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu
wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan
kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia
berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan
sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan
Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan
Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan
Ekonomi
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam
dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan
Seni/Budaya
4
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan
dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan
bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan
hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan.
Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang
mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah
dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan
istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan
bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua
aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di
atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat
erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan
ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi
Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam
proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalahmasalah
yang internal dan ekternal, demikian pula dengan
5
negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan
suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok
pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,
”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b. Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna :
”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita
maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat
ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d. Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha
6
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan
dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi
dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian
itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau
titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup
dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia
adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang
datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas ,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi
hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa
diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal
demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu
didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai
sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
7
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945
dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana)
untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan
bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya,
demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata,
rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah
kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai
nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan
dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan
secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan
kehidupan nasional.
D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku
yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila,
UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi
tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia
8
yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan
merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan
merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya
kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan
menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan
keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan
tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun
sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat
ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam
bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,
serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian,
ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral)
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan
segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.
Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi
dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif.
Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat
dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilainilai
kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
9
Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung
sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan
ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan
adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia
internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional,
kehidupan nasional harus mampu mengembangkan
kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam
bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian,
interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang
harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan
serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat
antagonistik yang saling menghancurkan.
E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari
nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya,
yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah
menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan
kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini
merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang
10
saling menguntungkan dalam perkembangan global
(interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan
dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi
lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat
dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini
senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa
berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan
ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa
depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian
kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional
Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan
meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang
dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin
tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi
pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi
tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara
Indoesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak
mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata
tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta
saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan
moral dan kepribadian bangsa.
F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional
dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya
11
ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem
(tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat
tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif
berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada
aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan
kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat
kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata
kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari
berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang
merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori
hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan
manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut
diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung
kehidupan yaitu :
1. aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi
aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2. aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi
aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi
juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicitacitakan
oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi
tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang
dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun
sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi
bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
12
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran
pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah
masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas
kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu
(kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat
dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja
tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang
seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki
orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat
seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat
pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat
oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas
persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai
nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan
kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu
secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan
hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah
dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu
mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia
yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan
masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
b. Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan
oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan
kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini
beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan
(kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan
ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis
13
menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena
itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan
revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari
kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum
buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran
ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau
materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya
kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan,
konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan
kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi,
politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick
Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam
pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi
landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran
pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya
merebut kekuasaan ataupun mempertahankan
kekuasaannya maka komunisme akan :
1. menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta menghalalkan
segala cara untuk mencapai tujuan
2. ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan
pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya
akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan
agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan
masyarakat.
3. Masyarakat komunis bercorak internasional.
Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah
masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi
oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam
seruan Marx yang terkenal “kaum buruh di
seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme
menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
14
4. Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah
masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas
dianggap masyarakat yang dapat memberikan
suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada
pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas
alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat
dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah
revolusi berhasil maka kaum proletar akan
memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara
dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur
mutlak (diktator proletariat).
c. Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang
termuat dalam kitab suci agama. Negara membina
kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual
religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan
hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara
berdasarkan agama.
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang
digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh
berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti
spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai
ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan
etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak
15
berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan
kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung
nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai,
hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan
keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa
pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat,
dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal
Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan,
sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam
rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat
(demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil
dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan
bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan
golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi
harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong
royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi
pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersamasama
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional
16
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam
negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka
menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi
mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan
kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara,
sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan
aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik
objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah
bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan
segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta
segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan
subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh
pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara
pribadi, anggota masyarakat dan negara. Pancasila
mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga
terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas
perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang
terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila
sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan
sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966
jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan
langkah pembinaan sebagai berikut :
17
a. Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif
ditumbuhkembangkan secara konsisten
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru
direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban
dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati
diri sebagai bangsa Indonesia.
c. Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan
Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus
dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang
majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas
yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan
negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar
dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap
adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota
masyarakat dan pemerintah memberikan
penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap
kebhinekaan.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia harus dihayati dan
diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan
keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta
cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap
warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para
pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh
masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus
menunjukkan keseimbangan fisik material dengan
pembangunan mental spiritual untuk menghindari
18
tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan
memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka
strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh
wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
f. Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak
didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata
pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya
berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu
berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics
dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan
tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan
sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah
serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks
Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu
politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi
masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari
:
a. Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran
pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan
sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan
pimpinan nasional.
19
b. Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian
pengambilan keputusan tentang berbagai
kepentingan politik maupun kepentingan umum yang
bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan
kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam
pemilu.
c. Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari
aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik
melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan
politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
d. Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal
balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber
aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian
kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar
negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945
yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
perikeadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan
nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah
negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar
negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional
terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik
luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional
dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana
pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak
20
kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak
bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional,
tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin
dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas
kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri
harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal
yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsipprinsip
dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD
1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa
yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan
kelincahan dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan
cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan
nasional.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari
luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak
langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa
dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1) Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut,
kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
2) Mekanisme politik yang memungkinkan adanya
perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang
21
dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus
dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3) Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan
aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap
dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara.
4) Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan
masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
b. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1) Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih
meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang
atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra
positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan
bangsa dan keutuhan NKRI.
2) Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas
dalam rangka meningkatkan persahabatan dan
kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan
negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi
kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam
membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama
antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus
diperluas dan ditingkatkan.
3) Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas
antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan
lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4) Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus
diikuti dan dikaji denga seksama agar secara dini dapat
diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat
kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan
nasional
22
5) Langkah bersama negara berkembang untuk
memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan
negara industri maju perlu ditingkatkan dengan
melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta
kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan
internasional.
6) Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui
penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan
sikap serta kerjasama internasional dengan
memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7) Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu
dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh
terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas
yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan
aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang
lainnya
8) Perjuangan bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut
kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan
Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan
hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu
ditingkatkan.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan
nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi
masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang
dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara
yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk
memenuhi kebutuhan.
23
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara
akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan
perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal
dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka
terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain,
sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan
pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap
pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian
liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni
karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa
modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia
mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan
bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti
setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang
sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan
untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian,
perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang
diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara,
namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan
perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat
luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk
usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk
usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam
perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli
dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun
swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia dengan
menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai
sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945
maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat
Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulaupulau
terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan
sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
24
Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa
mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari
perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang
mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus mampu
mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara
adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi
kepentingan nasional dan tujuan nasional.
Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik
yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan
dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi
nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian,
pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya
ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat
serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya
barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta
meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang
diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang
dapat menunjangnya antara lain yaitu :
a. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan
25
merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi
kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan
nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1) Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan
pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi
kerakyatan berkembang.
2) Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta
aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unitunit
ekonomi diluar sektor negara.
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan
bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c. Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling
menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar
sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan
mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus
diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku
dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN,
Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk
mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas
ekonomi.
e. Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya
senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan
keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan
dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan
eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam
memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal dengan
26
sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap
permasalahan serta dengan tetap memperhatikan
kesempatan kerja.
4. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama
kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia
demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama
dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya
merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang
manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah
laku yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan
hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilainilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya
adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia
dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasangagasan
utama serta merupakan kekuatan pendukung
penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan
merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang
manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku
yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan
oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam,
lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu
atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai
dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain,
seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
a.Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok
sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud
untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam
27
keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur
berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota
masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini
menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam.
Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka
fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang
baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian
maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan
profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia
yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan
antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding
hubungan antar saudara sekandung. Di sisi lain, melebarnya
struktur sosial secara horisontal menimbulkan keanekaragaman
aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b.Kondisi Sosial di Indonesia
- Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan
sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya
sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah
tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam
kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu
sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup,
merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa
yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya
yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena
itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan
budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir
pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling
berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam
kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa
kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan
sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian,
28
perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan
terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
- Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional)
merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah
yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh
bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi
antara budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima
bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari interaksi itu
adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah
tanpa paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap
budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi
kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa
Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya
menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya
hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran
masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1. bersifat religius
2. bersifat kekeluargaan
3. bersifat hidup serba selaras
4. bersifat kerakyatan
- Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku
bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928
menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai
satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa
persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17
Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi faktor-faktor perekat
persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di
nusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan,
29
upaya melestarikan sebagai satu bangsa harus dijadikan
semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih citacita
nasional.
- Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa
hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan
pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru
sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi
dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan
masa depan. Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan
dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa
menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai
kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari
dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa
dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin
dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai
kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang
mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan
kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia.
Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial
budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi sosial
budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan
pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilainilai
Pancasila
30
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah
kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai
satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan
dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan
menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi
nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang
kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang
diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI
dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik
langsung maupun tidak langsung yang membahayakan
identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin
dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran
bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis,
mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata
lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu
perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan
kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan
kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin ,
31
terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan
sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata)
yang ditandai dengan :
a. Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan
Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin
bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta
tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata
ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik
nasional mauoun internasional selalu mengutamakan
cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih
cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa
Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa
harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan
dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan
kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan
bangsa.
b. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan
visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan
dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa
untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya
keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c. Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya
Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan
kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban
dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa
32
mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam
doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan
Kemanan Negara Republik Indonesia.
d. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik
Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem
Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan
kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam
pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara
dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk
mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan
dan keamanan negara dalam keseimbangan dan
keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.
e. Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan
kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI
dan Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan,
tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun
postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan
yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks
itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara
masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari
luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari
dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri dengan
kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman
meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu
mengacu kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam
diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah
33
kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu
antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan
pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan
daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan
dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam
merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur
kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi
berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk
melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu
dipertimbangkan pula konstelasi geografi Indonesia dan
kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya
terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai
mandala perang yang pertama kali akan terancam karena
digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki kedaulatan
Indonesia di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan
menggunakan media laut dan udara diatasnya karena kondisi
geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan
demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara
proporsional dan seimbang antar unsur utama kekuatan
pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur
utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek
membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur
termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu,
ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan
langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang
memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak
menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing,
dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi,
penegakan hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan
nasional. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi
apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan komponen
bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam
34
negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya
“link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi
mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi
guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini
seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri
yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru
ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat
membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang
berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana
diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan
internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek
informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih
saat dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of
power”
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan
bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa
perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi
negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional
masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan
eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang
mendorong keterlibatan kekuatan super power didalamnya.
Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu
membangun postur kekuatan hankam yang memiliki
profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama,
kegiatan intel strategi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri
dan secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional
untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan wilayah dalam
semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan
ketahanan nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas
nasional dan ketahanan nasional secara menyeluruh dan
berlanjut.
35
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam
yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal
yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar
dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita
dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu
kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam
melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri
sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep
”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang
perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan
keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
a. Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata
yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan
yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala
potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih
(Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
b. Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat
terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban umum
(Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat
(Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
c. Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan
tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya
dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional,
sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat
terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan
kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi
ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui
penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin
kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
36
b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara
yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya
merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan
negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan
mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan
stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan
Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
d. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah
dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan,
agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan
lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa
Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam
negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena
terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas
kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri
senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh
manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana,
menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati
makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan
hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan
dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap
dan tangguh serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang
dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan golongan dan pribadi.
37
g. Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara
nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang
merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan
pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan
dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan
modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata
dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas
(Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h. Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada
Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai
kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum,
memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
i. Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan
kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan
yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi
kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan
negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilhasilnya
serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara
dan menangkal segala bentuk ancaman.
G. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga
ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara
Indonesia, yaitu :
38
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan
yang tidak mengenal menyerah yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan
dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari
dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul
pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat
mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia
cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu
tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta
tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki
semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap
pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh
tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan
suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut
Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
sumber:wartawarga.gunadarma.ac.id/
Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara.
LATAR BELAKANG
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
POKOK-POKOK PIKIRAN
1. Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.
2. Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi
FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
b. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
1. IDEOLOGI DUNIA
a. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
b. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
c. PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4. Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
POKOK-POKOK PIKIRAN
1. Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.
2. Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi
FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
b. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
1. IDEOLOGI DUNIA
a. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
b. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
c. PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4. Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
sumber:http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/latar-belakang-tujuan-nasionalfalsafah.html